kievskiy.org

Tak Sinkron Informasi Keberadaan Harun Masiku di Imigrasi, Sofyan: Ada Perbedaan Pencatatan Perlintaan Kedatangan Orang

Tampilan pencarian Harun Masiku dalam situs KPK.*
Tampilan pencarian Harun Masiku dalam situs KPK.* /KPK KPK

PIKIRAN RAKYAT - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan bahwa ada ketidaksinkronan data perlintasan tersangka Harun Masiku.

Ketidaksinkronan tersebut terjadi pada sistem Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebabkan keterlambatan penyampaian informasi ihwal keberadaan Harun.

Baca Juga: Hati-hati, Durasi Tidur Dapat Picu Risiko Terkena Serangan Jantung

Dibentuk atas perintah Yasonna, TGPF terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kabareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tim gabungan yang dibentuk pada 31 Januari 2020 itu, diklaim pihak Itjen Kemenkuhman bersifat independen.

Baca Juga: 2 Makanan yang Dapat Membantu Meningkatkan Kesehatan Jantung

Diketahui bahwa pasca diumumkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 lalu, keberadaan Harun Masiku-caleg PDI Perjuangan sekaligus tersangka pemberi suap-dalam perkara dugaan suap proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 tidak diketahui.

Awalnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan Harun tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.

Baca Juga: Pedagang Tiongkok akan Kembali Jual Hewan Liar ketika Aturan Larangan Virus Corona Dicabut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat