kievskiy.org

Ada 2 Tahap, Pelunasan Biaya Haji Mulai 19 Maret 2020

ILUSTRASI haji dan umrah. Manasik umrah di Kota Bandung ditunda mengikuti surat edaran Walikota Bandung M. Oded Danial untuk mengurangi aktivitas yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar.*
ILUSTRASI haji dan umrah. Manasik umrah di Kota Bandung ditunda mengikuti surat edaran Walikota Bandung M. Oded Danial untuk mengurangi aktivitas yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) segera dibuka.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepullah mengatakan bahwa pelunasan dibagi dalam dua tahap.

“Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020,” terang Maman Saepullah di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.

Baca Juga: 5 Penyebab Mesin Mobil Mati Mendadak, dari Kehabisan Bensin hingga Alternator Bermasalah

Menurutnya, pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.

“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” jelasnya.

“Sebelum melakukan pelunasan, jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan,” sambungnya.

Baca Juga: 3 Manfaat Mengonsumsi Brokoli dan Kembang Kol untuk Kesehatan, Salah Satunya Cegah Kanker

Maman menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M.

KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat