PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan penangguhan akses masuk ke Arab Saudi sejak 27 Februari 2020 lalu berdampak pada tertundanya keberangkatan ribuan jemaah umrah Indonesia.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim berharap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), menjadwal ulang keberangkatan, berdasarkan kesepakatan, pada pertemuan yang difasilitasi Kemenag pada tanggal 28 Februari, yang dihadiri beberapa K/L terkait, perwakilan maskapai dan asosiasi PPIU.
"Kami mendorong PPIU untuk melakukan proses jadwal ulang. Biar proses refund hanya untuk visa saja sebagimana kebijakan dari Saudi," kata Arfi di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2020.
Baca Juga: Cerita Lain Kemenangan Liverpool atas Bournemouth, Tak Ada Jabat Tangan dan Terciptanya Rekor Baru di Liga Inggris
"Selain visa, komponen biaya umrah itu kan antara lain mencakup transportasi udara dan darat, akomodasi, komsumsi, manasik, perlengkapan," lanjutnya.
Arfi juga meminta jemaah untuk bersabar menunggu update informasi dari Saudi terkait pencabutan kebijakan penangguhan.
Sebab, PPIU tentu menunggu kepastian pencabutan penangguhan terlebih dahulu saat akan melakukan penjadwalan ulang.
Baca Juga: Pertamina Akan Ngebor 411 Sumur, Nicke : Alokasi Dana Investasinya Sebesar 7,8 Miliar Dolar AS
"Jika pilihannya adalah jadwal ulang, tentu yang kemarin tertunda keberangkatan jadi prioritas. Dan, jemaah tak akan dimintai biaya tambahan," jelas Arfi.
"Ini kondisi force majeur yang tidak diinginkan semua sehingga semua pihak ada empati, ada kebijakan yang dikeluarkan," lanjutnya.
Sejalan dengan itu, Kemenag juga mendorong PPIU untuk tidak membuka dan menerima pendaftaran paket umrah terlebih dahulu sampai ada kepastian keberangkatan dari Saudi.
Baca Juga: Tidak Bisa Berenang, Operator Perahu Tewas Tenggelam di Sungai Cimanuk
Sebab, selain masih ada penangguhan sehingga belum ada kepastian keberangkatan, PPIU juga harus mengatur ulang terlebih dahulu dan fokus keberangkatan jemaah yang terdampak kebijakan Saudi ini dan sudah memilki jadwal.***