kievskiy.org

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi di Kementerian Agama dan Pendidikan

MENTERI AGAMA FACHRUL RAZI SAAT MENERIMA LAHP DARI OMBUDSMAN RI.
MENTERI AGAMA FACHRUL RAZI SAAT MENERIMA LAHP DARI OMBUDSMAN RI. /Ombudsman Ombudsman

PIKIRAN RAKYAT - Ombudsman Republik Indonesia menemukan tindakan maladministrasi di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lantaran tidak memfasilitasi kelompok keagamaan.

Ombudsman RI menemukan Maladministrasi mengenai tidak diberikan pelayanan pembinaan dan perlindungan kepada Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI), yang belum difasilitasi oleh pemerintah dikarenakan permasalahan nomenklatur.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya memberikan perlindungan dan pembinaan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana Permendikbud No 77 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Virus Corona Sudah Sampai di Bandung, Pasien Suspect Jalani Perawatan Intensif di RS Hasan Sadikin

"Sementara kelompok agama yang belum difasilitasi Pemerintah belum mendapatkan perlindungan dan pembinaan," kata Ahmad Suaedy .

Disamping itu, kata dia Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak terdapat unit kerja atau satuan tugas dalam rangka perlindungan kepada kelompok agama selain enam agama yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI diberikan kepada Menteri Agama Fachrul Razi.

Baca Juga: Tiongkok di Awal Tahun 2020: Perang Dagang, Ketegangan Natuna, hingga Virus Corona

Fachrul Razi mengatakan akan segera menindaklanjuti dan mencari solusi dalam pelayanan MAKI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat