kievskiy.org

Kemenag: Sistem Perizinan Umrah Sepenuhnya Sudah Online

Kemenag memastikan sistem perizinan umrah sepenuhnya sudah online.*
Kemenag memastikan sistem perizinan umrah sepenuhnya sudah online.* /Dok. Kemeterian Agama Dok. Kemeterian Agama

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama memastikan seluruh proses perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah dilakukan secara online yang berlaku sejak pengajuan hingga terbitnya surat keputusan izin operasional.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, usai memimpin Focus Group Discussion, di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian Agama, Selasa 25 Februari 2020.

"Kemarin sistem perizinan kita telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan izin kepada tujuh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) secara online. PPIU tinggal mendownload atau mencetak SK tersebut," kata Nizar.

Baca Juga: 30 Tahun Hosni Mubarak Berkuasa di Mesir, Korupsi Menjamur dan Ekonomi Tertekan

Dia merinci Ketujuh PPIU yang telah mengurus SK secara elektronik tersebut adalah PT. Musafir Lintas Sahara, PT. Kota Piring Kencana, PT. Asshodiqiyah, PT. Andamas, PT. Zahara Namora Wisata, PT. Malika Utama Wisata, dan PT. Semesta Berthowaf 99.

Nizar mengatakan bahwa dengan sistem perizinan online ini jalur birokrasi bisa dipangkas, efektif, dan efisien sehingga PPIU tidak perlu ke Jakarta untuk mengambil SK.

"Proses perizinan ini menjadi yang pertama di lingkungan Kementerian Agama yang memberikan layanan online secara menyeluruh," ujar dia.

Baca Juga: Hebohkan Netizen, Nagita Slavina Gunakan Tas Seharga Rp 58 Juta Hanya untuk Bawa Hairdryer

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menambahkan tidak hanya untuk SK Perpanjangan, sistem perizinan online ini juga sudah siap melayani pengajuan izin baru PPIU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat