kievskiy.org

Omnibus Law Berpotensi Tinggi Rugikan Jamaah Haji dan Umrah

ILUSTRASI ibadah haji
ILUSTRASI ibadah haji

PIKIRAN RAKYAT - Muatan Omnibus Law dikenal dengan sangat mengistimewakan pelaku usaha.

Namun, nyatanya tidak hanya itu. Dalam muatannya, Omnibus Law juga dinilai berpotensi mengancam dan sangat merugikan jamaah haji dan umrah terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) bahwa hal itu disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj di Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2020.

Baca Juga: Viral Video Diduga Korban Penculikan Anak, Kini Surat Berkop Disdik Banyuwangi Minta Sekolah Waspada Beredar

Mustolih pun memaklumi usaha keras pemerintah untuk menyederhanakan izin investasi bagi investor di segala sektor bidang usaha ketika kondisi ekonomi saat ini sedang lesu.

Melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) di Omnibus Law, perekonomian yang sedang mengalami resesi itu dapat mengalami kenaikan dengan adanya perombakan berbagai RUU dalam Omnibus Law.

Namun, menurut Mustolih, salah satu yang sektor yang terdampak Omnibus Law adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang UUPIHU yang baru beberapa bulan lalu disahkan DPR.

Dalam UU itu, terdapat ancaman pidana 10 tahun yang dikenakan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHJ) yang secara sengaja menyebabkan penelantaran jamaah dan gagal berangkat maupun pulang dari dan ke tanah suci.

Baca Juga: Indonesia Masih Negosiasi dengan Jepang, Untuk Evakuasi WNI dari Kapal Pesiar Diamond Princess

Menariknya, UU itu dihapus dalam Omnibus Law.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat