kievskiy.org

Akui Ada Kekeliruan dalam RUU Omnibus Law, Mahfud MD: Salah Ketik

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.*
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Isi Rancanngan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, menuai banyak protes.

Kekeliruan disoroti karena dianggap sangat berpihak kepada kapitalis, dan merugikan tenaga kerja atau buruh.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengakui kelemahan itu.

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat di Kawasan Bogor, Terutama Masyarakat yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana

Namun yang Mahfud akui adalah kekeliruan biasa, akibat insiden salah ketik.


Mahfud MD menyatakan, dalam memperbaiki substansi di RUU itu, pemerintah tidak akan menyampaikan keterangan resmi ke DPR.

Proses perbaikan naskah RUU tersebut, ujar dia, cukup dilakukan oleh pemerintah dan DPR saat pembahasan di gedung parlemen.

Baca Juga: Komentari Sanksi UEFA yang Menimpa Manchester City, Arsene Wenger : Aturan Harus Dihormati

"DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya juga RUU yang demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silahkan saja dibuka," ujar dia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Mahfud mengakui terdapat kekeliruan dalam penyusunan naskah di pasal 170 yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) dapat digunakan untuk mengubah UU.

Baca Juga: Jenazah Ashraf Sinclair Meninggal Dunia dalam Keadaan Tersenyum

"Ya salah ketik sebenarnya. Artinya keliru, sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan. Bahwa yang bisa mengubah Undang-Undang (UU) itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," ujar dia.

Menurut Mahfud, proses verifikasi substansi RUU tersebut sudah dilakukan oleh lintas kementerian sebelum diserahkan ke DPR.

Namun dia mengakui ada kekeliruan oleh pihak kementerian tertentu sehingga terjadi apa yang dia sebut salah ketik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat