PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diubah ataupun diganti menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal tersebut dia kemukakan untuk menanggapi adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang menyebut bahwa Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Intip 9 Bentuk Alis Wanita Asia yang Memiliki Ciri Khas Tersendiri
"Kalau lewat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)bahwa undang-undang diganti dengan Perpu sejak dulu bisa, sejak dulu sampai kapanpun bisa.
Tapi isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa," ujar Mahfud, di Depok, Jawa Barat, Senin 17 Februari 2020.
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Baca Juga: 5 Manfaat Royal Jelly bagi Kesehatan yang Harus Diketahui