kievskiy.org

Sebut Pemerintah Pusat Miliki Kewenangan Ubah RUU Cipta Kerja, Mahfud MD: Isi Undang-undang Tidak Bisa Diganti PP

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditemui usai menghadiri diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin 17 Februari 2020.*
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditemui usai menghadiri diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin 17 Februari 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diubah ataupun diganti menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal tersebut dia kemukakan untuk menanggapi adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang menyebut bahwa Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Intip 9 Bentuk Alis Wanita Asia yang Memiliki Ciri Khas Tersendiri

"Kalau lewat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)bahwa undang-undang diganti dengan Perpu sejak dulu bisa, sejak dulu sampai kapanpun bisa.

Tapi isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa," ujar Mahfud, di Depok, Jawa Barat, Senin 17 Februari 2020.

Baca Juga: Teddy Tak Izinkan Putrinya Diasuh oleh Keluarga Lina Jubaedah, Adik Lina: Dia Lebih Percaya ke Orang Lain

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Baca Juga: 5 Manfaat Royal Jelly bagi Kesehatan yang Harus Diketahui

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat