PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menghilangkan pesangon untuk para pekerja.
"Dalam draf RUU Cipta Kerja menghapus pasal 59 UU 13 tahun 2003, yakni mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
Dengan demikian kerja kontrak bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 16 Februari 2020.
Ia mengemukakan bahwa dalam draf RUU tersebut juga disebutkan tidak ada batasan waktu sehingga kontrak kerja bisa dilakukan seumur hidup sehingga pekerja tetap akan semakin langka.
"Karena statusnya kontrak kerja, bisa dengan mudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan habis kontrak.
Dan kemungkinan tidak ada lagi pesangon, karena pesangon hanya untuk pekerja tetap," kata Said Iqbal, yang juga salah satu pengurus pusat Organisasi Buruh Internasional (ILO) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, (ILO Governing Body-United Nation) itu.
Baca Juga: Berbeda dengan Indonesia, Nepal Baru Evakuasi Warganya dari Wuhan saat Gelombang Protes Dilancarkan