PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo menyebut telah menandatangani Surat Presiden Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law pertama tentang perpajakan pada Rabu, 29 Januari 2020.
Sementara itu, untuk Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja masih menunggu penyempurnaan.
'Omnibus Law' RUU Perpajakan khususnya RUU Cipta Kerja dan Perpajakan yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 diminta jangan hanya memikirkan aspek investasi saja.
Baca Juga: Ribuan Warga Iran Peringati Revolusi Islam di Tengah Puncak Ketegangan dengan AS
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, RUU Omnibus Law juga harus berkeadilan bagi hak para tenaga kerja atau kaum buruh, seperti bentuk perlindungan hukum, jaminan asuransi kerja dan gaji yang mumpuni.
Hal itu dipaparkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.
"Jangan hanya memikirkan aspek investasi tapi mengorbankan aspek kemanusiaan atau tenaga kerjanya," ujar Baidowi
Baca Juga: Kisah Pasar Rel Kota Tasikmalaya dan Deru Si Kuik Yang Melintas
"Pada prinsipnya, Baleg DPR RI setuju kalau Omnibus Law bertujuan untuk memperlancar investasi dan perekonomian. Namun, dengan catatan harus berkeadilan bagi para tenaga kerja,” jelasnya.