PIKIRAN RAKYAT - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan harus memberikan privilege kepada pengusaha domestik.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, hal itu disampaikan Ratna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar DPR RI dengan tema ‘Respon Dunia Usaha Terhadap Rencana Omnibus Law dan Kebijakan Perpajakan Tahun 2020’, di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
RUU tersebut nantinya wajib diperjuangkan dengan berisikan regulasi yang berpihak kepada pelaku-pelaku industri dalam negeri.
Sebagaimana diketahui, daya saing dari perusahaan-perusahaan nasional saat ini belum setara dengan yang ada dari luar negeri.
“Yang ingin saya sampaikan justru di sini adalah bagaimana keberpihakan kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memproteksi pelaku-pelaku industri dalam negeri," ujar Ratna.
"Tidak mungkin apabila kita memberikan porsi yang sama antara pelaku usaha domestik dengan yang dari luar. Kita tahu, bahwa daya saing dari perusahaan-perusahaan domestik belum equal dengan yang ada dari luar. Meskipun, mereka memberikan investasi yang begitu banyak kepada kita,” jelasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Tunggui Salat Sebelum Pemakaman Gus Sholah, Mantan Menag Lukman Saifuddin: Saya Respek
Ratna juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti yang disampaikan Ketua APINDO, Hariyadi.