kievskiy.org

Pemerintah Resmi Serahkan Draft UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Namanya Tak Lagi Cilaka

Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd. /ASPRILLA DWI ADHA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto resmi menyerahkan draf, surat presiden, dan kajian akademik mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rabu 12 Februari 2020.

Setelah penyerahan ini, Airlangga menyebut pemerintah bersama DPR akan langsung menggelar sosialisasi secara berkala untuk menjelaskan isi dan tujuan RUU Omnibus Law yang sebelumnya disebut Cipta Lapangan Kerja ini.

Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan usai bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharani, Airlangga menyebut UU Cipta Kerja (disingkat Ciptaker), akan terdiri dari 15 bab 174 pasal. Meski tak menyebut pastinya, pengubahan nama RUU ini seolah ditujukan agar tak lagi diplesetkan dengan makna yang negatif. Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belakangan lebih dikenal dengan RUU Omnibus Law Cilaka.

Baca Juga: Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Berbelit-belit dalam Menjawab, Ternyata Ikut Nyicil Apartemen di Proyek Meikarta

"Jadi namanya Ciptaker, jangan dipleset-plesetin lagi ya," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, setelah diserahkan kepada DPR draft RUU ini akan diproses sesuai mekanisme yang ada di lembaga legislatif tersebut. Sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia yang akan dilakukan bertahap juga akan mengajak serta DPR terutama komisi-komisi yang akan membahas RUU ini nanti. Dengan demikian seluruh masyarakt akan mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan dampak RUU ini bagi perekonomian nasional

"Isinya memang murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan, di mana dalam situasi global salah satu solusi adalah dengan melakukan transformasi struktural ekonomi yang semuanya ada di Omnibus Law ini," kata Airlangga.

Baca Juga: KPK Apresiasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Purwakarta

Dia pun memastikan kalau draf yang diserahkan ke DPR saat ini tak ada hubungannya dengan draf-draf yang sebelumnya beredar di masyarakat. Dalam penyusunannya, pemerintah juga telah melibatkan dan menerima pandangan dari 10 konfederasi pekerja yang diajak diskusi oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

"Jadi tidak ada versi lain di luar itu. Selanjutnya kita serahkan pada mekansime yang ada di DPR. Draft baru selesai pada saat diserahkan dan sudah ada 10 konfederasi yang diajak dialog oleh Menaker dan sudah diajak sosialisi," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat