PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu belakangan istilah omnibus law menjadi cukup familiar karena menjadi isu nasional.
Secara singkat omnibus law dapat kita artikan sebagai Undang-Undang sapu jagat yang akan menjadi payung hukum suatu sektor di mana terlanjur banyak regulasi yang tak efektif, tak harmonis dan dianggap tumpang tindih.
Problematika regulasi di republik ini memang cukup kompleks, selain terlalu banyak aturan yang mengatur hal serupa, rupanya ego sektoral pun menjadi kecenderungan produk regulasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Hingga titik argumen ini tentu diperlukan upaya luar biasa untuk melakukan pembenahan regulasi, cara pembentukan undang-undang melalui mekanisme konvensional antara pemerintah dan DPR tentu takkan bisa menjadi solusi pragmatis, maka terobosan konsep pembentukan omnibus law seperti digagas Presiden Jokowi adalah suatu hal yang logis dan relevan.
Namun perlu diingat pula bahwa niat baik tentu tidak cukup, karena untuk mewujudkan niat baik itu tentu harus disertai juga dengan cara-cara yang benar.
Partisipasi
Sejumlah elemen mengeluhkan sikap pemerintah yang cenderung tertutup dan tak melibatkan pihak-pihak yang akan terkena dampak omnibus law ini, bisa jadi pemerintah khawatir akan adanya hambatan seperti protes dan demo yang akan menghambat proses pembentukan omnibus law.
Padahal ketidaksepakatan adalah suatu keniscayaan logis dalam konteks negara demokrasi, terlebih ketika kita memahami bahwa omnibus law yang akan dibentuk adalah termasuk jenis peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang.