kievskiy.org

Ini Empat Pokok Pembahasan Omnibus Law Jaminan Produk Halal

RATUSAN buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia.*
RATUSAN buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia.* /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal termasuk yang dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Beberapa pasal di dalamnya, terdampak dalam pembahasan penyusunan RUU tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengaku pihaknya ikut terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Pembahasan yang melibatkan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga terkait ini sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Dikabarkan Dekat dengan Atta Halilintar, Ashanty: sebagai Orangtua Ada Kekhawatiran

Menurut Mastuki, dalam serangkaian pembahasan yang telah dilakukan, omnibus Law dalam konteks jaminan produk halal ditekankan pada empat hal.

Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal. 

“RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu,” kata Mastuki di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. 

Baca Juga: Bagikan Momen kemenangannya Saat Juarai Indonesia Masters, Kevin Sanjaya: Medali Ini untuk Kalian Semua

Kedua, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal.

“Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah di nol-rupiahkan. Di UU JPH sebelumnya menggunakan istilah ‘fasilitasi bagi UMK’,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat