kievskiy.org

DPR Singgung Citra Polri Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Segera Perbaiki

Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung ditunda selama sepekan.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung ditunda selama sepekan. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta penyidik Polri agar menjadikan perkara praperadilan Pegi Setiawan sebagai pembelajaran. Seperti diketahui, Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat sebelum akhirnya batal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

"Jangan sampai terulang kembali begitu juga anggota Polri secara keseluruhan lainnya," ucap Habiburokhman dikutip dalam keterangannya, Selasa, 9 Juli 2024.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Komisi III DPR sejauh ini melihat kinerja Polri secara umum sudah sangat baik. Untuk itu, dia menekankan agar kasus seperti ini harus segera diperbaiki agar tidak membawa dampak memperburuk citra Polri.

"Tiap tahun Polri itu menyidik sekira 400 ribu perkara lebih dengan baik demi melayani masyarakat jadi kalau ada kasus-kasus seperti Pegi ini. Kasus seperti ini harus segera diperbaiki agar tidak membawa dampak memperburuk citra Polri," tuturnya.

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

PN Bandung mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar dalam sidang praperadilan.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi Setiawan pada Senin, 1 Juli 2024. Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat