kievskiy.org

DPR RI Siap Bahas Omnibus Law Perpajakan: Jangan Sampai Ada Kegaduhan di Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di bidang Perpajakan.*
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di bidang Perpajakan.* /dpr.go.id dpr.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di bidang Perpajakan yang akan diajukan ke pemerintah.

Ketua DPR RI, Puan Maharani juga mengaku bahwa pihaknya siap untuk membahas secara cepat dan konsisten, jika draf RUU tersebut sudah rampung di Pemerintah dan diserahkan pada DPR RI.

Dikutip Pikrian-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, Puan pun meminta Pemerintah untuk segera menyelesaikan proses penyusunan draf tersebut sesuai mekanisme yang berlaku agar Omnibus Law bisa segera dibahas di DPR RI.

Baca Juga: 6 Fakta Evakuasi WNI di Wuhan, Tiongkok: 241 Orang Dipulangkan, Hingga Penolakan Pemerintah Natuna

“Saya minta ke Menkeu untuk mengikuti mekanisme pembahasan di DPR dan menunggu surat Prolegnas dari DPR diterima Presiden. Untuk menyatakan Prolegnas 2020 terkait Omnibus Law, Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian akan menyerahkan draf ke DPR nantinya,” jelas Puan.

Hal itu disampaikannya usai menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.

Selain itu, Puan juga mengungkapkan bahwa prinsip DPR RI dan Pemerintah sudah sejalan untuk dapat segera menyelesaikan pembahasan Omnibus Law ini. Ia pun berharap dalam pembahasannya nanti tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Sesuai Prosedur, WNI dari Wuhan Memutar Badan untuk Disemprot Disinfektan

"Jangan sampai menyalahi aturan. Kalau bisa secepat mungkin sesuai draf, apakah draf terkait pasal-pasal itu kemudian disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak ada kegaduhan," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat