kievskiy.org

Omnibus Law RUU Perpajakan Diharapkan dapat Selesaikan Iklim Investasi di Indonesia yang Bermasalah

Ilustrasi pajak.*
Ilustrasi pajak.* /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah berharap RUU Omnibus Law Perpajakan ini bisa meningkatkan penerimaan perpajakan nasional.

Hal itu disampaikan Said saat sedang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Raden Pardede dan Asosiasi Pedagang Indonesia (APINDO) baru-baru ini, pada Senin, 3 Februari 2020.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, pemerintah dilaporkan tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan yang akan mengatur tentang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan umum perpajakan (KUP).

Baca Juga: Viral Suara Diduga Sajad Ukra Hina Polisi Indonesia, Nikita Mirzani: Sakit Hati Aparatur Negara Dilecehkan Warga Asing

Mengingat pajak nasional APBN 2019 tidak mencapai target, maka RUU Omnibus Law Perpajakan dinilai sangat strategis untuk segera diselesaikan.

Selain itu, RUU Perpajakan juga dinilai bisa atasi perbaiki ikilim investasi di Indonesia yang terhambat oleh beberapa faktor. Oleh sebab itu, Said berharap pemerintah mulai mengawal mulai dari perizinan, financial closing, hingga bisnis berjalan.

Menurutnya, DPR RI sudah siap membahas RUU Omnibus Law Perpajakan dengan pemerintah. Namun sampai saat ini, Pemerintah belum mengirimkan draf RUU Omnibus Law tersebut kepada DPR RI.

Baca Juga: Film Petualangan Anak Buku Harianku, Unsur Musikal Menambah Khazanah Lagu

“Kami di DPR sudah sangat siap, kapan pun Pemerintah mau menyampaikan draf RUU Omnibus Law bidang Perpajakan tersebut, kita membahasnya bersama,” tegas Said.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat