kievskiy.org

DPR RI sudah Terima Draf Omnibus Law RUU Ciptaker, Sosialisasi akan Dilakukan di Seluruh Indonesia

PUAN Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel menerima draf RUU Omnibus Law Ciptaker.*
PUAN Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel menerima draf RUU Omnibus Law Ciptaker.* /dpr.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Setelah adanya penantian panjang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menerima secara resmi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Tenaga Kerja (Ciptaker).

Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel menerima draf RUU Omnibus Law Ciptaker.

Adapun penerimaan RUU tersebut dikirimkan dari Pemerintah, yang diwakili beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju, antara lain Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Segera Bangun Pusat Distribusi Pangan Provinsi

“Dalam kesempatan ini, Menko Perekonomian beserta para Menteri lainnya yang hadir menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja nantinya akan terdiri dari 79 Rancangan Undang-Undang, yang terdiri dari 15 Bab dengan 174 Pasal yang akan dibahas di DPR,” terang Puan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai pertemuan dengan para menteri di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Namun, ia mengaku bahwa pihaknya belum membaca draf RUU tersebut.

Baca Juga: Soal Pernyataan Kepala BPIP, PKS: Stop Buat Kegaduhan, Sudah Sering Pemerintah Bikin Gaduh

“Hanya disampaikan akan terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal. Ada 7 Komisi di DPR yang akan terlibat dalam pembahasan RUU ini. Semua akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada di DPR, apakah melalui Baleg atau melalui Pansus karena melibatkan 7 Komisi terkait pembahasan 11 klaster yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal tersebut,” jelas Puan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat