kievskiy.org

Pakar: Omnibus Law Jangan Hanya untuk Kepentingan Kapitalis

Aksi demo buruh KSPSI tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan DPR Jakarta, Rabu 12 februari 2020.*
Aksi demo buruh KSPSI tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan DPR Jakarta, Rabu 12 februari 2020.* /ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah berniat untuk menyederhanakan sejumlah peraturan perundang-undangan dan aturan turunannya melalui konsep Omnibus Law.

Mengacu pada Pogram Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, ada empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam pembahasan Omnibus Law, yakni RUU Cipta Kerja, Sistem Perpajakan, Farmasi, dan Ibu Kota Baru.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, supaya publik tidak betul-betul menjadi bodoh maka hal yang perlu dikenali adalah cara berpikir dari seluruh isu yang mau dibuat dalam RUU ini.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Hasil Renovasi Stadion Manahan Solo, Wali Kota Surakarta: Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U21

Menurutnya, jika selama ini pemerintah selalu berdalih bahwa Omnibus Law diperlukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan beragam dalih lainnya, sebenarnya itu merupakan alasan klasik.

”Ini isu lama, ini isu klasik. Dan urusannya ini adalah mengakumulasi kekayaan alam, sumber-sumber ekonomi itu kepada kapitalis. Tidak kurang, tidak lebih,” ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Omnibus Law, Mana yang Prioritas, Mana yang Pending?” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Baca Juga: Banyak Petahana Akan Maju Pilkada 2020, Golkar Upayakan Kualitas Ukur Potensi Kemenangan

Margarito mencontohkan, dalam RUU Cipta Kerja misalnya, belum lama ini Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah sedang menggodok sistem upah pekerja yang bakal dihitung per jam untuk pekerja yang jam kerjanya 35 jam ke bawah per minggu.

Sementara standar jam kerja di Indonesia 40 jam seminggu. Rencana yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia.

”Ini yang musti dikenali. Cara mereka berfikir, cara kapitalis, mengkadali. Selalu mereka menggunakan hukum untuk mengakumulasi secara vertikal seluruh sumber daya ekonomi ke tangan mereka dengan serangan law,” katanya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Rencanakan Rekomendasi Pilkada 2020 Kelar Maret

Menurutnya, wacana pemerintah yang akan mengatur pekerjaan berdasarkan hitungan jam kerja, dipastikan akan berdampak pada hilangnya sejumlah kewajiban pengusaha yang selama ini diberikan kepada buruh.

”Kita bebaskan seluruh kewajiban pengusaha kepada pekerja. Pengusaha untung di satu sisi ya, pekerja belum tentu. Apa yang teman-teman kita dapat dari pekerja dari perusahaan sekarang, pasti hilang pada saat itu, dan itu masuk akal. Misalnya hak pensiun, hak dapat jaminan kesehatan dan lain- lain itu hilang dengan sendirinya karena bekerja secara  jam-jam-an,” ucap dia.

Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi dan Harga iPhone 11 Pro Max vs Samsung S20 Ultra di Indonesia

Karena itu, dirinya menanyakan dalih bahwa Omnibus Law dibuat untuk menyejahterakan rakyat.

Jangan sampai UU ini menulang sejarah tentang undang-undang yang dipakai oleh para kapitalis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat