PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis, 13 Februari 2020 telah menerima secara resmi draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) yang diberikan pemerintah.
Adapun penerimaan RUU tersebut dikirimkan dari pemerintah yang diwakili beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju, antara lain Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, Komisi IX DPR RI berkomitmen akan melibatkan kelompok buruh dalam pembahasan RUU Ciptaker yang pembahasannya menggunakan metode Omnibus Law.
Kelompok buruh yang dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut guna menjawab keresahan kaum buruh terkait simpang siurnya draf RUU Ciptaker.
Namun Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Ciptaker dari Pemerintah.
“Karena kami belum menerima drafnya, jadi kami akan menampung aspirasi yang disampaikan kaum buruh. Namun, jika nanti sudah masuk dan Bamus putuskan untuk dibahas, kami akan libatkan kaum buruh dalam pembahasan,” katanya.
Baca Juga: DPR RI sudah Terima Draf Omnibus Law RUU Ciptaker, Sosialisasi akan Dilakukan di Seluruh Indonesia
Hal itu dikayakan Sri Rahayu saat menerima audiensi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan perwakilan buruh di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.