kievskiy.org

'Omnibus Law' RUU Ciptaker Diminta Harus Perhatikan AMDAL dan Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup

ILUSTRASI hukum
ILUSTRASI hukum /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kini sedang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) Omnibus Law.

Anggota Komisi IV DPR RI, Hamid Noor Yaskin dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengingatkan agar regulasi berkaitan dengan kerusakan lingkungan dapat cermat pada penyusunan maupun praktiknya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, Hamid juga menjelaskan bahwa hal-hal yang belum diterapkan dalam UU sebelumnya harus dipertegas agar melindungi segala ancaman kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Waspada Banjir Jakarta, Ketiggian Air Laut di Marina Ancol dan Pasar Ikan Naik Jadi Siaga 3

Omnbus Law RUU Ciptaker juga diharapkan akan menjadi stimulus bagi tumbuhnya investasi dalam negeri.

Seperti pada UU yang sedang berjalan, yakni UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu Undang-undang yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law.

“Saya mengingatkan agar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak merusak lingkungan hidup dan mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” ucap Hamid, pada Senin, 17 Februari 2020.

Diketahui bahwa nilai pembangunan berkelanjutan merupakan aturan dasar yang merujuk pada pasal 33 ayat 4 UUD 1945, yang berbunyi: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Baca Juga: Banyak Pengunjung Positif Gunakan Narkotika, Izin Usaha Black Owl Dicabut dan 50 Pegawai Terancam PHK

Menurutnya, kebijakan ekonomi tanpa mengindahkan lingkungan akan membuat lingkungan rusak dan mengancam kepentingan generasi yang akan datang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat