PIKIRAN RAKYAT - Indonesia dikenal dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, yang memilik arti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Dengan adanya keragaman budaya dan agama yang terdapat di dalamnya, tak lantas menjamin warganya memiliki sikap toleransi antarumat beragama yang baik.
Seperti salah satu kasus di Minahasa Utara pada 29 Januari 2020 lalu, terdapat perusakan tempat ibadah umat Muslim di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Baca Juga: Sempat Tersendat Selama Kemarau, Pasokan Air Bersih Kembali Normal
Adapun kasus lainnya seperti penghentian ibadah di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Dusun Sari Agung, Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada 27 Desember 2019 silam.
Menanggapi persoalan keagamaan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengungkapkannya terkait persoalan dalam pendirian rumah ibadah.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, ia menyampaikan pentingnya implementasi moderasi agama dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Baca Juga: Inter Milan Menangkan Gugatan atas Klub Milik David Beckham, Bermula dari Nama yang Dianggap Mirip
Menurutnya kerukunan umat beragama jangan hanya menjadi simbol, tetapi harus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.