kievskiy.org

Kebakaran Hutan Akibat Ulah Korporasi Masih Tinggi, DPR RI Panggil Gubernur Kalimantan Tengah

KETUA Komisi IV DPR RI, Sudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Kalteng, Sugianto Saban, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 5 Januari 2020
KETUA Komisi IV DPR RI, Sudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Kalteng, Sugianto Saban, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 5 Januari 2020 /Situs resmi DPR RI Situs resmi DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dipanggil DPR RI berkaitan dengan kebakaran hutan yang terjadi secara masif di daerahnya.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi DPR RI, Ketua Komisi IV, Sudin menyampaikan sudah seharusnya hutan dikelola secara tepat dan berkelanjutan untuk masa mendatang.

Namun saat ini masih terjadi perusakan hutan yang disebabkan pemanfaatan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pola Asuh Orangtua yang Salah Jadi Pemicu Utama Anak-anak Ikut Tawuran

Kalimantan Tengah adalah salah satu provinsi yang mengalami kerusakan hutan yang cukup parah, sehingga kata dia Komisi IV DPR RI merasa perlu memanggil Gubernur Kalteng dalam rangka menindaklanjuti tahap penanganan kerusakan hutan yang sudah dilakukan hingga saat ini.

Demikian disampaikan Sudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Kalteng, Sugianto Saban, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.

"Pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan kerkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial dan ekonomis serta menjaga keterlanjutan bagi kehidupan masyarakat generasi yang akan datang," kata Sudin.

Politisi PDIP ini berpendapat kerusakan hutan yang kerap terjadi akibat pembalakan liar dan pembakaran perkebunan yang tanpa izin, sehingga ini tak saja merusak ekosistem tapi juga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Resmikan Monumen Fatmawati, Presiden: Bukti Rasa Hormat Kita Atas Perjuangan Beliau

"Kerusakan itu berupa pembalakan liar dan pembakaran lahan tanpa izin. Ini menimbulkan kerugian negara, kerusakan sosial budaya dan lingkungan hidup atau meningkatkan pemanasan global,” ujar Sudin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat