kievskiy.org

PDNS Diretas, Komnas HAM: Ada Risiko Pelanggaran HAM

Ilustrasi peretas
Ilustrasi peretas /Pixabay/B_A

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menilai adanya risiko pelanggaran sejumlah HAM terkait dengan peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sejak 20 Juni 2024. Peretasan itu diperkirakan berdampak terhadap 282 layanan kementerian atau lembaga.

Luasnya layanan yang terdampak berisiko merugikan warga negara dalam beberapa aspek. Pertama, pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja, atau akses ke data pribadi.

Kedua, pelanggaran integritas, yakni adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja. Ketiga, pelanggaran akses, yaitu adanya kehilangan akses yang tidak disengaja atau tidak sah, atau perusakan data. Risiko pelanggaran HAM itu mengacu pada sejumlah aturan seperti Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) ketentuan pasal 12.

Pasal itu berbunyi, "Tidak seorang pun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat-menyuratnya, juga tidak boleh dilakukan serangan terhadap kehormatan dan reputasinya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau penyerangan seperti itu.”

Acuan lain muncul dalam Undang-Undang No. 39/2000 tentang HAM, yakni Pasal 29 (1), “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.”

Serta pasal 31, “Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pengusutan secara transparan

Ada pula sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya, terkait keamanan data pribadi dan layanan publik, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah agar aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban.

Komnas juga meminta pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan kementerian/lembaga terkait lainnya segera melakukan langkah dan prosedur untuk menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban akibat peretasan yang terjadi.

Pemerintah dan kementerian/lembaga terkait juga diminta menyediakan mekanisme pengaduan publik atas dampak dari peretasan yang terjadi, baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah/panjang. Hal itu mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional, termasuk melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga/daerah, swasta, dan masyarakat. Pernyataan Komnas HAM tersebut muncul dalam Keterangan Pers Nomor: 32/HM.00/VII/2024 atas nama ketua lembaga itu, Atnike Nova Sigiro, Rabu 3 Juli 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat