kievskiy.org

Tenggat UKT Mahasiswa KIPK Dimundurkan Buntut Peretasan PDNS 2, PTN di Jabar Angkat Bicara

Ilustrasi mahasiswa.
Ilustrasi mahasiswa. /Antara/Dewi Fajriani

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai buntut dari peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Kemendikbudristek juga terkena dampak. Kemendikbudristek pun mengeluarkan instruksi ke perguruan tinggi untuk memundurkan tenggat waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).

Kepala Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru Direktorat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Ahmad Mudzakir mengatakan, sedikitnya ada dua kelompok mahasiswa yang terdampak peretasan PDNS 2 beberapa waktu lalu. Pertama, yakni kelompok mahasiswa on going dengan KIPK yang sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya.

Terhadap kelompok ini, Ahmad menyatakan tidak terlalu risau karena ada janji dari Kemendikbud bahwa pencairan akan diupayakan selesai sebelum masa perkuliahan berlangsung.

“Ini kan butuh proses pencairan yang tentu membutuhkan data, jadi mungkin agak terhambat. Tapi ada janji dari kementerian akan cair sebelum waktunya. Karena perkuliahan di UPI mulai September, jadi mari kita yakini ini bisa selesai pada waktunya,” kata Ahmad, Senin, 1 Juli 2024.

Sedangkan untuk mahasiswa baru yang lulus lewat jalur SNBP, sudah ditetapkan hasil verifikasinya beberapa waktu lalu dan disahkan melalui SK Rektor. Sehingga, tidak ditemukan persoalan krusial karena tinggal menunggu proses pencairan.

“Yang dirisaukan ini adalah untuk mahasiswa baru yang lewat jalur SNBT, itu baru diumumkan beberapa minggu lalu, sehingga kita harus melakukan verifikasi. Rencananya, Minggu ini mulai dilakukan verifikasi untuk penetapan lolos atau tidaknya (perolehan KIPK),” kata Ahmad.

Biasanya, verifikasi dilakukan dengan penelusuran data yang dianggap sangat valid, yakni data yang bersumber dari kementerian. Sedangkan untuk calon mahasiswa yang tidak memperoleh KIPK, harus membayar biaya pendidikan sesuai dengan UKT masing-masing.

“Nah ini yang kita terus amati perkembangan kebijakannya. Rencananya sore ini akan kami bicarakan, apakah dengan data yang ada (tidak terlalu kuat validasinya), atau menunggu beberapa waktu agar data dari kementerian yang kita butuhkan sudah ada sehingga verifikasi dilakukan dengan valid seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutur Ahmad.

Disebutkan Ahmad, persoalan paling krusial memang berada di verifikasi KIPK, karena kuota yang terbatas. Setelah itu, baru diketahui mana mahasiswa yang wajib membayar biaya pendidikan, untuk kemudian dilakukan penetapan seleksi mandiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat