kievskiy.org

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Menteri BUMN Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Menteri BUMN Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, pada Rabu, 3 Juli 2024. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Sebelumnya, Dahlan Iskan pernah diperiksa pada Kamis, 14 September 2023.

Selain Dahlan Iskan, penyidik KPK memeriksa satu saksi lainnya yaitu Yudha Pandu Dewanata. Akan tetapi, belum diketahui apa yang ingin dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi tersebut. Namun, diduga mereka memiliki informasi penting soal kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

“Hari ini Rabu, 3 Juli 2024 pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: 12 Pejabat AS Resign, Tuding Pemerintah Joe Biden Terlibat Penuh dalam Genosida Gaza

KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina

KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021. Sebelumnya, perkara pencurian uang rakyat itu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

“KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD113.839.186,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan, pengembangan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Karen Agustiawan. Sejalan dengan proses penanganan perkara di tahap penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari unsur penyelenggara negara berinsial HK dan YA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HK adalah Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas Pertamina. Lalu, YA adalah Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat