PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kini sedang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) Omnibus Law.
Melalui hal tersebut, pemerintah juga ingin memudahkan investasi.
Namun dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), hal ini ditakutkan akan mengancam kesejahteraan buruh.
Baca Juga: 4 Manfaat Minyak Kelapa untuk Menghilangkan Stretch Mark, Salah Satunya Melembabkan Kulit
"Draf RUU disahkan bisa mendatangkan investasi, bisa mencipta lapangan kerja, tetapi orang yang terserap di dunia kerja tersebut juga malah bisa terjerat pekerjaan yang rentan," ucap Irham Ali Saifuddin, Programme Officer Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2020.
Menurutnya, dari RUU itu para pekerja justru akan sangat rentan kehilangan pekerjaannya.
Pasalnya, ada fleksibilitas pekerjaan yang membuat para pekerja mudah diberhentikan, dan juga dikarenakan bentuk RUU itu seperti outsourcing.
Hal itu membuat mereka usai kerja, lalu mereka akan direset, seolah-olah mulai dari nol lagi.