kievskiy.org

Tak Perlu Diklarifikasi, Mahfud MD: DPR Dapat Merubah dan Rakyat Dapat Mengusulkan soal Kesalahan Redaksional RUU Cipta Kerja

Menko Polhukam saat berbicara dengan Mensesneg sebelum pelaksanaan Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.*
Menko Polhukam saat berbicara dengan Mensesneg sebelum pelaksanaan Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.* /Humas Setkab/Rahmat

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan kesalahan redaksional di Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja masih bisa diperbaiki lantaran saat ini masih berada di kantor DPR RI di Senayan, Jakarta.

Demikian disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Setkab, Selasa 18 Februari 2020.

”Yang penting RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua perbaikan baik karena salah maupun karena perbedaan pendapat itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu saja,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Miliki Kebiasaan Santuni 78 Anak Yatim Piatu

Mahfud menegaskan kalau kesalah redaksional itu masih bisa diperbaiki dalam proses pembahasan di DPR RI.

DPR dapat merubah kesalahan tersebut. Pun demikian rakyat dapat mengusulkan perbaikan atas kesalahan redaksional RUU Cipta Kerja itu.

Karena itu Mahfud menilai tidak perlu ada keterangan resmi cukup dibahas di DPR.

Baca Juga: BCL Buka Suara Terkait Meninggalnya Ashraf Sinclair: Tidak Mudah dalam Situasi Kaget Seperti Ini

”Namanya RUU di dalam negara demokratis itu bisa diperbaiki selama masa pembahasan. Dan sekarang sudah dimulai proses penilaian oleh masyarakat, itu silakan saja dibuka,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat