kievskiy.org

Nama Vincent Rompies dan Desta Muncul di Putusan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Nama Vincent Rompies dan Desta terseret dalam kasus Hasyim Asy'ari.
Nama Vincent Rompies dan Desta terseret dalam kasus Hasyim Asy'ari. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap ada dugaan keterlibatan artis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta dalam kasus tindak asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Dugaan keterlibatan itu disebut lantaran Hasyim pernah hadir sebagai narasumber program Tonight Show bertema "Pemilih Muda, Ayo ke TPS", yang dipandu Vincent dan Desta. 

“Berkenaan dengan taping Tonight Show dengan tema “Pemilih Muda Ayo ke TPS” di Graha Mitra Net TV, pada Selasa 24 Oktober 2023, yang dipandu oleh Vincen, Desta, dan Boiyen, dihadiri oleh Teradu dan Pihak Terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos,” kata Anggota DKPP J. Kristiadi saat membacakan pertimbangan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Desta akan diperiksa DKPP terkait dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga rayu perempuan anggota PPLN.
Desta akan diperiksa DKPP terkait dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga rayu perempuan anggota PPLN.

Setelah acara tersebut selesai, kata Kristiadi, Vincent, Desta, Hasyim, Betty dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan ucapan kepada korban berupa ucapan sukses selalu dan semoga lancar perlaksanaan pemilu di luar negeri. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan menggunakan ponsel Hasyim. 

“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim) mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu (Korban) melalui Whatsapp kemudian diberikan caption ‘Special for you diajengku’ ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh," tutur Kristiadi.

Hasyim Dipecat dari Ketua KPU 

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Pemecatan terhitung sejak putusan dibacakan, yakni hari ini Rabu, 7 Juli 2024.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024

Heddy menyatakan Hasyim Asy'ari selaku pihak teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. 

“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat