kievskiy.org

Kemendag Bebaskan Persetujuan Impor Bawang Putih dan Bombai

MASYARAKAT mengantri untuk membeli bawang putih di Pasar Induk, Kamis 27 Februari 2020.*
MASYARAKAT mengantri untuk membeli bawang putih di Pasar Induk, Kamis 27 Februari 2020.* /Shofira Hanan/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan mendeteksi adanya kenaikan harga yang sangat signifikan terhadap komoditas bawang putih, bawang bombai, dan gula putih.

Untuk menanggulangi hal itu, Kementrian Perdagangan membebaskan persetujuan impor bawang putih dan bawang bombai yang berlaku 19 Maret-31 Mei 2020. Kementerian Perdagangan juga telah memberikan ijin impor gula putih yang akan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan harga gula putih saat ini mencapai Rp 16 ribu-Rp 17 ribu per kg. Nilai tersebut lebih besar sekitar 36 persen dari Harga Eceran Tertinggi Rp 12.500 per kg.

Baca Juga: Deretan Kabar Baik Virus Corona dari Seluruh Dunia: Kasus di Italia Menurun hingga Bayi Baru Lahir Positif Covid-19 Melewati Masa Kritis

Sementara itu harga bawang putih sebesar Rp 42 ribu per kg.

"Ini sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya, namun masih tetap lebih tinggi dibandingkan seharusnya," ujar dia di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.

Sementara harga bawang bombai mengalami kenaikan drastis yaitu lebih dari 100 persen. Untuk mengatasi masalah kenaikan harga komoditas tersebut,  Kementrian Perdagangan membebaskan persetujuan impor untuk bawang putih dan bawang bombai. 

Baca Juga: Bisa Buat Rambut Berkilau, Simak Resep Mudah Membuat Kondisioner Berbahan Dasar Pisang

"Jadi importir yang memiliki ijin impor umum bisa mengimpor bawang putih. Sebelumnya izin impor dilakukan atas rekomendasi dari Kementrian Perdagangan terlebih dahulu. Dengan mekanisme ini, kemungkinam bawang putih impor sudah masuk pasar domestik dalam kurun waktu 10 hari," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat