kievskiy.org

Pihak David Ozora Dituding Incar Harta Rafael Alun, Kuasa Hukum: Kami Tidak Mau Bermain di Bawah Tangan

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. //Instagram @mellisa_anggraini1z /Instagram @mellisa_anggraini1z

PIKIRAN RAKYAT – Pada 15 Juni 2023 lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan nominal restitusi yang harus diberikan pihak Mario Dandy ke David Ozora sebesar Rp100 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada biaya pengobatan korban penganiayaan selama lebih dari 50 hari di rumah sakit, hingga kini rawat jalan dan terapi di rumah.

LPSK juga mempertimbangkan biaya yang harus diganti Mario Dandy atas waktu yang harus dikorbankan oleh keluarga David Ozora terutama sang ayah, Jonathan Latumahina. Ayah David harus meninggalkan pekerjaannya karena harus menemani sang putra yang mengalami insiden nahas tersebut.

Nominal restitusi yang disebutkan LPSK tersebut dinilai berlebihan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga. Menurut mereka, keluarga David Ozora mengincar harta dari ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang kini terlibat kasus gratifikasi dan ditahan di KPK.

Tudingan dari kuasa hukum Mario Dandy itu dibantah tegas oleh kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Kuasa hukum David ini pun menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan pihak keluarga bukanlah untuk mengicar harta Rafael.

Baca Juga: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia, Diminta Kembalikan Uang Rp504 Triliun dan Hapus Istilah Hindia Belanda

Kuasa hukum David bantah tuduhan pengacara Mario

Mellisa menyebut upaya restitusi adalah untuk memberikan hak korban melalui jalur hukum yang sah. Upaya restitusi bahkan telah diatur di UU LPSK No 31 Tahun 2014, dan Perma No 1 Tahun 2022.

"Jika ingin mengincar harta tentu kami tidak akan berjuang dijalur hukum dan menerima yg katanya bantuan atau tawaran damai mereka sejak awal," ujar Mellisa, di Twitter pada 16 Juni 2023.

Mellisa membantah jika pihaknya dan korban yang menentukan nominal restitusi. Pasalnya, banyaknya nominal restitusi diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku, dan banyak orang.

"Jika restitusi tidak dipenuhi tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis berat kepada terdakwa," katanya.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat