kievskiy.org

TPA Ilegal di Bekasi Akhirnya Ditutup setelah Dibiarkan Bertahun-tahun, Warga: Sampahnya Dikemanakan?

Ilustrasi TPA
Ilustrasi TPA /Shofira Hanan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menutup tempat pembuangan sampah ilegal yang berlokasi pinggiran kanal Cikarang-Bekasi-Laut di Kecamatan Tambun Selatan.

Dibiarkan lebih dari lima tahun, sampah tidak hanya mengotori lingkungan sekitar namun mencemari sungai di sampingnya.

Di sisi lain, penutupan itu disesalkan warga. Pasalnya, pemerintah hanya menutup lokasi pembuangan lalu membiarkan sampahnya begitu saja.

Penutupan sendiri dilakukan dengan memasang portal pada akses masuk lokasi. Turut dipasang juga spanduk tanda larangan membuang sampah di lokasi tersebut.

Baca Juga: Polres Bekasi Gelar Ajang Balap Resmi Februari, Meikarta Dipilih Jadi Sirkuit Street Race

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Khoirul Hamid menuturkan, penutupan lokasi itu sebagai bagian dari pemberantasan tempat sampah ilegal.

Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun hadir serta memasang plang larangan untuk membuang sampah.

“Pada prinsipnya kami tetap laksanakan penutupan,” ucapnya.

Sampah liar yang sejak tahunan tersebut, kata Hamid setelah dilakukan penutupan tidak hanya dibiarkan begitu saja. Melainkan akan ada perhatian dari Kemen PUPR melalui BBWS serta KLHK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat