kievskiy.org

Pemeran Wanita di Video Asusila Vina Garut Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

KUASA hukum tersangka V, Budi Rahadian menunjukan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas Perempuan agar polisi menghentikan penyidikan terhadap V yang dianggap sebgai korban dalam kasus video
KUASA hukum tersangka V, Budi Rahadian menunjukan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas Perempuan agar polisi menghentikan penyidikan terhadap V yang dianggap sebgai korban dalam kasus video /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN  

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis 2 Maret 2020 menggelar persidangan kasus video asusila "Vina Garut" dengan agenda pembacana putusan majelis hakim untuk terdakwa VA. Berbeda dengan persidangan sebelumnya, kali ini persidangan dilakukan secara online.

Persidangan online pembacaan putusan untuk terdakwa VA yang merupakan pemeran dalam video asusila "Vina Garut" dimulai sejak pukul 15.00 WIB. Antara majelis hakim, terdakwa, jaksa penuntut (JPU) umum dan kuasa hukum terdakwa, mengikuti jalannya persidangan di tiga tempat berbeda.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang ditambah panitera, membacakan putusan di salah satu ruangan sidang di PN Garut di Jalan Merdeka, sedangkan terdakwa VA, mengikuti jalannya persidangan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut di Jalan Dewi Sartika, Garut Kota.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Corona di Tangsel Melonjak Tiga Kali Lipat Lebih

Sementara itu, JPU dan kuasa hukum terdakwa, mengikuti jalannya persidangan di salah satu ruangan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.

Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Garut, Hasanuddin, terdakwa VA dinyatakan terbukti bersalah melanggar dan secara sah telah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi. Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun kurungan serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurangan.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Akui Lambat hingga Berujung Penolakan Jenazah Positif COVID-19, Bupati Banyumas Minta Maaf

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan. Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara sedangkan satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat