kievskiy.org

5 Skema Jaring Pengaman Sosial di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 April 2020. /Dok Humas Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Jutaan warga berpenghasilan rendah termasuk miskin baru akibat pandemi COVID-19 di Jawa Barat akan menerima bantuan sosial (bansos) total senilai Rp500 ribu dari Pemerintah Provinsi Jabar. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bansos tersebut merupakan salah satu dari tujuh pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19, khususnya di zona merah persebaran yaitu Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Ketujuh pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Dana Desa (bagi kabupaten), bantuan sosial (bansos) dari presiden, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.

Baca Juga: 6 Tips untuk Membuat Tangan Menjadi Lebih Indah Secara Alami

Bansos Jabar berupa bantuan tunai dan pangan non tunai senilai Rp500 ribu sendiri, merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.

Rinciannya, bantuan tunai sebesar Rp150 ribu per keluarga per bulan dan bantuan pangan non tunai mulai beras 10 kg, terigu 1 kg, Vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp350 ribu per keluarga per bulan.

Bantuan tunai dan pangan non tunai dari Pemda Provinsi Jabar dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp4,6 triliun (di luar untuk distribusi) dari APBD itu rencananya disalurkan selama empat bulan dari April hingga Juli.

Baca Juga: 7 Hari Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu: Kamu akan Selalu Jadi Cahaya Penuntunku

Adapun di Jabar khususnya Bodebek, Kang Emil berujar bahwa penerima bantuan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat