kievskiy.org

Tanggapi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Covid-19, GP Ansor Indramayu Imbau Masyarakat Beribadah di Rumah

Ilustrasi ibadah di rumah.
Ilustrasi ibadah di rumah. /Pexels/Alena Darmel Pexels/Alena Darmel

PIKIRAN RAKYAT – Kasus penyebaran Covid-19 varian Omicron semakin mengkhawatirkan, Kemenag keluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di tempat ibadah.

Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 tersebut memuat aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa pandemi terutama di tengah bergejolaknya kasus Covid-19 varian Omicron.

Menyusul rilis Surat Edaran tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) mengumumkan untuk meningkatkan level PPKM ke level 3 di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Menanggapi Surat Edaran Kemeterian Agama, Wakil Ketua PC GP Ansor Kabupaten Indramayu sekaligus Sekretaris Lakpesdam PCNU Kabupaten Indramayu, Akhmad Rifai, M.I.Kom memberikan tanggapannya saat dimintai keterangan.

 Baca Juga: 2 Sarang Ular Ditemukan di Rumah Baim Wong, Panji Petualang Sampai Harus Siramkan Feromon Ular King Cobra

“Kasus Covid-19 terus melonjak, terlebih dengan adanya varian baru Omicron. Langkah pemerintah sudah sangat tepat dengan menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan sebagai ikhtiar mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Rifai dalam keterangannya disampaikan kepada Pikiran-Rakyat.com.

Dikutip dari laman Covid19.go.id, sebaran Covid-19 terkonfirmasi di Kabupaten Indramayu pada Senin 7 Februari pada pukul 2022 tercatat mencapai 17.468 orang.

Sementara secara nasional, pertambahan kasus positif mencapai angka 36.057 orang sehingga total menjadi 4.516.480 kasus positif Corona.

Baca Juga: GP Ansor Usul Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Agama Islam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat