PIKIRAN RAKYAT - Tiga kecamatan di Kabupaten Sumedang yakni Jatinangor, Tanjungsari dan Cimanggung, kini mesti menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 .
Kebijakan tersebut, menyusul pemberlakuan PPKM Level 3 di Bodebek dan Bandung Raya oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 dan varian baru Omicron yang terjadi akhir-akhir ini.
"Kabupaten Sumedang merupakan aglomerasi dari Bandung Raya. Oleh karena itu, PPKM di setiap kecamatan disesuaikan treatment-nya (penanganannya). Untuk Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari dan Cimanggung masuk PPKM Level 3. Sedangkan kecamatan lainnya, menerapkan PPKM Level 2," ujar Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir usai zoom meeting dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penanganan Covid-19 di Bodebek dan Bandung Raya di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Senin, 7 Februari 2022, seperti dilaporkan Kontributor Pikiran Rakyat, Adang Jukardi.
Baca Juga: T.O.P BIGBANG Ungkap Kabar Terbaru usai Tinggalkan YG Entertainment
Menurutnya, penerapan PPKM Level 3 untuk ketiga kecamatan itu, karena Tanjungsari, Jatinangor dan Cimanggung berbatasan langsung dengan Bandung. Pertimbangan lainnya, jumlah penduduknya cukup padat
"Perbupnya nanti akan kami buat. Setelah itu, secepatnya disosialisasikan serta dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," ujar Dony.
Selain kepada masyarakat, Pemkab Sumedang pun akan memberikan pengertian kepada beberapa perusahaan yang ada di tiga kecamatan tersebut, tentang status PPKM Level 3.
"Kami akan memberikan penjelasan kepada semua perusahaan yang ada di tiga kecamatan tersebut," katanya.
Baca Juga: Di Tengah Pro Kontra Pemindahan Makam, Ucapan Lirih Doddy Sudrajat ke Vanessa Angel Jadi Sorotan
Lebih jauh Bupati Dony menjelaskan, dengan penerapan PPKM Level 3 di tiga kecamatan tersebut, pagelaran seni budaya untuk sementara waktu akan ditiadakan di berbagai acara pernikahan.