PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya bakal memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), mulai Rabu 6 April 2020 hingga 20 Mei 2020.
Keputusan itu mengacu kepada instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat teleconfrence dengan pimpinan daerah se Jabar, Rabu, 29 April 2020.
Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Gol Debut Ferbi Hariyadi jadi ke Gawang Sriwijaya FC
Kabupaten Karawang dinilai perlu melakukan PSBB karena jumlah pasien positif Covid-19 telah tembus 100 orang. Masyarakat Karawang diminta mengikuti aturan PSBB dengan disiplin yang ketat.
"Dalam teleconfrence, Pak Gubernur menanyakan daerah yang belum melaksanakan PSBB.
Baca Juga: 9 Langkah Mudah Membuat Pria Jatuh Cinta, Salah Satunya Berterima Kasih
Pak Gubernur menilai daerah yang melaksanakan PSBB ternyata terjadi penurunan kasus Covid-19," ujar Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri, Rabu 28 April 2020.
Atas dasar itu, Ridwan Kamil menyarankan daerah yang belum melakukan PSBB segera mengusulkan hal itu ke Tim Gugus Tugas Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: BERITA BAIK, Pasien Sembuh COVID-19 di Indonesia Hari Ini Jauh Lebih Banyak dari Kematian