kievskiy.org

Jabar Pastikan Semua Fasyankes COVID-19 Ikuti Pedoman WHO

JURU Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Berli Hamdani.
JURU Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Berli Hamdani. /Dok.Humas Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Berli Hamdani memastikan semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan rumah sakit rujukan sudah mendapat sosialisasi dan menerapkan pedoman terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa orang yang meninggal bergejala klinis diduga COVID-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi.

Dengan pedoman ini, angka kumulatif kematian bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes dengan reaksi rantai polimerase (PCR), melainkan juga dari mereka yang terduga COVID-19, termasuk dari orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal.

"Kami sudah menyampaikan arahan seperti yang ditetapkan oleh WHO. Jadi, sudah lebih dulu dilaksanakan. Tadinya untuk memberikan rasa aman dan memutus mata rantai penularan dari jenazah konfirmasi COVID-19 maupun yang suspek COVID-19," kata Berli, Kamis 30 April 2020.

Baca Juga: Jabar Buka Layanan Asistensi bagi Pekerja Terdampak COVID-19

"Kalau data PDP yang meninggal sebagian sudah masuk ke PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar), baik sebagai data konfirmasi positif maupun meninggal positif COVID-19," imbuhnya.

Selain menyosialisasikan pendoman WHO tersebut, kata Berli, pihaknya memperlakukan jenazah konfirmasi maupun suspek COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO. Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan COVID-19.

Prinsip utama pemulasaran jenazah COVID-19 di Jabar adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, ada ketentuan umum pemulasaran jenazah.

Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Toyota Putuskan Tak Dirikan Posko Tahun ini

Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat