kievskiy.org

Kapasitas Parkir di Rest Area Dibatasi, Waktu Singgah Tak Lebih dari 30 Menit

KENDARAAN roda empat melewati ruas jalan tol Cikampek yang diberlakukan satu arah, terlihat dari kawasan Klari, Karawang, Minggu, 9 Juni 2019. Pemberlakuan satu arah dari Cikampek menuju Jakarta, dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan parah akibat tingginya volume kendaraan pada arus balik 2019 seiring berakhirnya cuti bersama lebaran.*/ADE BAYU INDRA/PR
KENDARAAN roda empat melewati ruas jalan tol Cikampek yang diberlakukan satu arah, terlihat dari kawasan Klari, Karawang, Minggu, 9 Juni 2019. Pemberlakuan satu arah dari Cikampek menuju Jakarta, dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan parah akibat tingginya volume kendaraan pada arus balik 2019 seiring berakhirnya cuti bersama lebaran.*/ADE BAYU INDRA/PR /Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jasa Marga Related Business (JMRB) melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi aktivitas di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area tol. Beberapa di antaranya yaitu pembatasan kapasitas parkir kendaraan dan lamanya waktu singgah.

Kepala Wilayah Jawa Barat Jasamarga Related Business, Dedy Hisar S mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberlakukan pembatasan kapasitas parkir hingga 50 persen. Pembatasan tersebut diberlakukan dalam rangka mencegah Covid-19.

"Kami sudah melakukan upaya pembatasan kapasitas parkir di rest area, sebanyak 50 persen dari total kapasitas," kata Dedy dalam keterangan resmi usai konferensi pers virtual, Rabu 13 Mei 2020.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Percayakan Penanganan Covid-19 Pada Kearifan Lokal

Dedy menuturkan, pembatasan yaitu lewat cara membuat parking distancing dengan memberi tanda dilarang parkir menggunakan rubbercone. Selain itu, jika sudah 50 persen terisi maka akan dilakukan penutupan di rest area. Langkah yang dilakukan itu sesuai dengan arah dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Lebih lanjut Dedy menambahkan, saat ini kondisi volume lalu lintas memang relatif lebih landai. Namun menghadapi situasi menjelang lebaran, diprediksi akan ada lonjakan. Prosedur yang sudah berjalan terkait pembatasan tetap akan diberlakukan. Lebih dari itu, kendaraan juga tak bisa sembarangan masuk ke rest area.

Setiap orang yang berada di kendaraan, ujar Dedy, akan melewati tahapan screening suhu terlebih dahulu. Apabila ada yang terdeteksi tak menggunakan masker atau suhu badannya di atas 38 derajat celcius, maka kendaraan tidak akan diizinkan masuk rest area.

Baca Juga: Menyamar Sebagai Polisi, Penembakan Rumah Sakit di Afghanistan Tewaskan Belasan Orang dan 2 Bayi

"Akan diarahkan ke area isolasi dan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur penanggulangan terhadap pengujung rest area yang terduga Covid-19," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat