PIKIRAN RAKYAT - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sukabumi beberapa waktu lalu berhasil dibongkar pihak kepolisian.
Menurut laporan dari Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, ada 4 korban yang dijual ke Papua untuk dijadikan budak seks.
Modusnya, korban diiming-iming pekerjaan dengan gaji Rp2 juta hingga Rp7 juta rupiah per bulan.
"Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua," katanya.
Baca Juga: Vladimir Putin Bebal karena Serang Ukraina, Joe Biden: Dunia akan Minta Pertanggungjawaban Rusia
Setelah mendapat informasi tersebut, Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang terlibat di dalamnya.
Bersamaan dengan itu, keempat korban yang dijual ke Papua akhirnya bisa kembali ke pelukan keluarganya masing-masing.
Seluruh korban perdagangan orang tiba di Sukabumi pada Rabu 23 Februari 2022 malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Isak tangis keluarga pecah menyambut kedatangan putri mereka yang telah menjadi korban kejahatan oknum tak bertanggung jawab.