kievskiy.org

Pemkot Bekasi Buat Kebijakan Pembatasan Jam Operasional Pasar Tradisional dan PKL di PSBB Tahap ke-3

FOTO ilustrasi pasar tradisional .*/DOK. PR
FOTO ilustrasi pasar tradisional .*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Mengingat adanya perpanjangan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-3, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan pula ketetapan terkait jam operasional pasar tradisional. 

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin. Surat tersebut ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Diketahui, PSBB tahap tiga ini sudah berlaku sejak 13 Mei hingga 26 Mei 2020. 

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Info di Facebook Soal Kabar Ditutupnya Perbatasan Sintang Pinoh di Kalbar 

Sekretariat Daerah, Kepala bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan dalam surat edaran tersebut tertuang beberapa poin penting.

Pertama, membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan berbagai ketentuan.

"Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter, kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari,” tutur Sajekti.

Baca Juga: Fenomena Kologi Alga Berikan Tampilan Neon Membentang Garis Pantai California Selatan di Malam Hari

Kedua, terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan, dan Pasar Bantar Gebang dengan jadwal pembatasan operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 5.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat