kievskiy.org

Saan Mustopa : Tanpa Tindakan dari Aparat, PSBB Tidak Berjalan Efektif

WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa, saat memantau kesiapan petugas pelaksana tes rapid masal di Kecamatan Cikampek.*
WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa, saat memantau kesiapan petugas pelaksana tes rapid masal di Kecamatan Cikampek.* /DODO RIHANTO/”PR”

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Jawa Barat dinilai berjalan kurang efektif. Sejauh ini, masih banyak terlihat kerumunan massa, bahkan toko non bahan pangan beroperasi seperti biasa.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa, saat melakukan reses di wilayah Cikampek, Minggu 17 Mei 2020. Saan melakukan reses sambil menggelar tes rapid masal gratis di Klinik Utama Pupuk Kujang. 

"Saya kira, jika pelaksanaan PSBB masih seperti ini, lebih baik tidak diperpanjang," ujar Saan.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah, Penjualan Produk Mamin Melalui Daring Meningkat 143 Persen

Dia mencontohkan, hingga saat ini, masih banyak warga bersepeda motor berbocengan tanpa memakai masker. Bahkan, di wilayah kecamatan banyak yang bonceng tiga. 

Demikian pula toko pakaian dan elektronik tetap beroperasi seperti biasa. "Jika tidak ada tindakan dari aparat, masyarakat susah diajak disiplin," kata Saan.

Selain itu, lanjut Saan, pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya Covid-19, sehingga mereka mau menahan diri untuk tidak ke luar rumah dan menghindari kerumunan massa. 

Baca Juga: Pilih Belanja untuk Lebaran, Kesadaran Masyarakat Cianjur untuk Rapid Test Masih Rendah

Masih kata Saan, sosialisasi itu harus dilakukan secara masif, tidak boleh alakadarnya. Demikian pula pelaksanaan PSBB harus dibarengi upaya penertiban terhadap warga yang tidak taat aturan.

"Minggu pertama PSBB, tindakan persuasif bisa dilakukan. Setelah itu harus tegas, misal dengan manjatuhkan sanksi berupa denda hingga kerja sosial," kata Saan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat