kievskiy.org

Angkot Meregang Nyawa, Terancam Jadi Kenangan dan Cerita Lalu

Deretan Angkot menunggu penumpang di Terminal Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2019.
Deretan Angkot menunggu penumpang di Terminal Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2019. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Imbas pandemi Covid-19 ratusan perusahaan angkutan umum di Jawa Barat terpaksa berhenti beroperasi.

Rata-rata pengusaha terpaksa berhenti karena tak sanggup meremajakan kendaraanya di tengah pandemi ini.

Sekretaris Organda Jawa Barat, Irfan Nurmufidin mengatakan, kondisi semakin sulit dengan adanya peraturan uji kelaikan kendaraan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 33 ayat (2), kata dia, mengatur tentang batas usia operasional kendaraan. Adapun kendaraan mobil penumpang paling lama lima tahun, bus kecil paling lama 10 tahun dan bus sedang/besar paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Sandiaga Uno Usul Buat Kereta Gantung Atasi Macet di Puncak Bogor: Memiliki Sensai Berbeda

"Di tengah kondisi pandemi Covid-19, agar para pengusaha diberi kelonggaran. Tolong untuk usia kendaraan lebih diperpanjang kebijakannya dan kami siap melakukan uji KIR secara ketat. Jadi, disaringnya nanti saat uji KIR," ujar Irfan, di Jalan Sukabumi, Kota Bandung pada Rabu 2 Maret 2022.

Menurut Irfan, kelonggaran ambang batas usia kendaraan dalam beroperasional bisa dipertimbangkan, karena pihaknya banyak menemukan kendaraan yang sudah melewati batas waktu usia, namun kondisi kelaikan jalannya masih bagus.

"Belum tentu usia kendaraan tua itu kondisinya buruk, kalau perawatannya dilaksanakan dengan baik. Banyak kendaraan yang usia lebih dari 10 tahun, tetapi kelaikan jalannya masih bagus," katanya.

Baca Juga: Joe Biden Ancam Vladimir Putin, Akan Ada Harga 'Mahal' yang Harus Dibayar Soal Serangan ke Ukraina

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat