kievskiy.org

Kabupaten Bogor Belum Bisa Terapkan New Normal, Ini Alasannya

BANGUNAN Pasar Cileungsi di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.*
BANGUNAN Pasar Cileungsi di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Terhitung Jumat 5 Juni 2020 Pemkab Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional secara parsial sampai tanggal 2 Juli 2020. Hal ini disebabkan Kabupaten Bogor termasuk daerah zona kuning yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin, Jumat 5 Juni 2020 di Cibinong. Untuk menetapkan PSBB proporsional secara parsial tersebut telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020 sebagai persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah serta pengendalian Covid 19 di Kab Bogor.

Untuk protokol kesehatan, kata Bupati Ade Yasin, berdasarkan sektor aktivitas dan tempat seperti transportasi/mobilitas masyarakat, aktivitas perkantoran, aktivitas kesehatan, aktivitas industri, aktivitas tempat ibadah, aktivitas perbankan serta aktivitas pasar.

Baca Juga: Marcos Llorente Isi Karantina Mandiri dengan Tonton Ulang Gol ke Gawang Liverpool

Dalam penerapan protokol kesehatan mengikuti sesuai dengan tingkat kewaspadaan di kecamatan masing masing yakni pengendalian dan pengamanan, monitoring dan evaluasi, sanksi dan pelaporan.

Selain penerapan PSBB proporsional secara parsial, juga Pemkab Bogor menetapkan tiga level kewaspadaan untuk kecamatan yakni tinggi, sedang dan rendah berdasarkan enam variabel. Kecamatan yang masuk variabel rendah seperti Kec Tanjungsari, Tenjo, Tenjolaya, Sukamakmur, Sukajaya, Cijeruk, dan Jasinga.

Sedangkan level sedang yakni Kec Parung, Parung Panjang, Cariu, Ranca bungur, Rumpin, Cibungbulang, Babakan Madang, Cisarua, Pemijahan, Gunung Sindur, Kemang, Dermaga, Klapanunggal, Cigombong, Leuwisadeng, Nanggung, Ciawi, Caringin, Tamansari, Ciomas, Sukaraja, Leuwiliang, dan Citeureup.

Baca Juga: Malam Ini, Langit Indonesia akan Dihiasi Strawberry Full Moon dan Gerhana Bulan Penumbra

Kewaspadaan tinggi yakni Kec Gunung Putri, Bojonggede, Cileungsi, Cibinong dan Tajurhalang.
Pertimbangan ditetapkannya PSBB proporsional secara parsial, kata Bupati Ade Yasin dengan berbagai alasan. Misalnya, angka reproduksi efektif Kab Bogor sebesar 1,2 sehingga belum memenuhi syarat untuk dapat terapkan new normal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat