PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seorang wanita pelaku pembakaran bendera Merah Putih.
Selain itu, Polres Karawang juga telah mengirim wanita pembakar bendera Merah Putih tersebut ke rumah sakit jiwa.
Kapolres setempat, AKBP Aldi Subartono menerangkan pascapenangkapan pelaku, pihaknya juga meminta keterangan pihak keluarga serta para saksi.
"Setelah ditangkap, kami langsung meminta keterangan 11 saksi termasuk keluarganya," kata Aldi Subartono dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihak kepolisian lantas mendapati bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
Sehingga, kata Aldi, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku berinisial AN (40) itu merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita membakar bendera Merah Putih.