PIKIRAN RAKYAT - Kasus pengibaran bendera Negara Islam Indonesia (NII) dengan terdakwa tiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut kini mulai memasuki masa persidangan. Tiga jenderal NII yang terlibat dalam kasus ini pun terancam hukuman hingga 30 tahun penjara.
Persidangan perdana kasus dugaan makar dengan terdakwa tiga jenderal NII ini digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis, 17 Februari 2022.
Ada yang istimewa dari jalannya persidangan karena majelis hakim dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Garut sedangkan jaksa penuntut umum dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut.
"Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan makar yang melibatkan tiga warga Pasirwangi yang disebut-sebut sebagai jenderal NII," ujar Kajari Garut, Neva Sari Susanti, seusai persidangan.
Baca Juga: Tito Karnavian: Siapa pun Presiden Terpilih Tahun 2024, Kita Harap Dia Pendukung IKN
Dikatakanya, tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan makar itu adalah Odik Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer. Odik disebut-sebut sebagai panglima jenderal sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal.
Di mana gelar tersebut mereka dapatkan langsung dari Panglima Tertinggi sekaligus Presiden NII, Sensen Komara (almarhum).
Ketiga orang ini menurut Neva, diangkat menjadi jenderal di rumah Sensen Komara yang juga mereka anggap sebagai istana negara. Pengangkatan ketiganya sebagai jenderal ini pun kemudian diinformasikan kepada para para pejabat dan rakyat NII lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Neva, ketiganya mengaku telah dinobatkan sebagai jenderal oleh Sensen Komara yang merupakan Panglima Tertinggi sekaligus Presiden NII.