kievskiy.org

Jabar Kini Miliki Perda Desa Wisata, Pengelola Berkesempatan Dapat Bantuan dari Pemerintah

Melalui Perda Desa Wisata, pengelola desa wisata akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas.
Melalui Perda Desa Wisata, pengelola desa wisata akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. /Pikiran-Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Kabar gembira bagi pengelola desa wisata di Jawa Barat, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata.

Kesepakatan itu tertuang dalam hasil rapat paripurna antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama DPRD Jawa Barat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar mengatakan, dengan adanya Perda itu Pemprov Jabar bisa memberikan bantuan dana bagi desa yang memiliki objek wisata.

"Dengan adanya Perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," kata Benny pada Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga: Booster Jadi Syarat Mudik, Ridwan Kamil: Satgas Covid-19 Jabar Bakal Tingkatkan Pemberian Vaksin

Menurut Benny, Perda itu penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Pariwisata juga menjadi tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.

"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah," ujar Benny.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pengawasan dan pembiayaan.

Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat