kievskiy.org

Sidang Lanjutan Sengketa Pilwabup Bekasi, Saksi Kemendagri Akui Ada Kecacatan Prosedural

SIDANG lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.*
SIDANG lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.* /Dok. Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi cacat prosedur.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sesuai dengan agenda sidang yakni kesaksian ahli, Kemendagri selaku tergugat menghadirkan pakar hukum tata negara Universitas Islam Jakarta yakni Teuku Saiful Bahri Johan. Namun, dalam penjelasannya, Teuku mengakui adanya pelanggaran prosedural pada Pilwabup Bekasi.

Baca Juga: Viral Video Aksi Heroik Seorang Bapak-Bapak Menyelamatkan Korban Kebakaran di Surabaya, Bikin Netizen Kagum

”Ada beberapa pelanggaran,” kata Dosen Program Studi Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum UIJ, Rabu, 5 April 2022.

Menurut dia, pilwabup dapat dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang berasal dari DPRD. Akan tetapi, pemilihan ini harus didasari atas pengajuan partai politik yang disampaikan oleh kepala daerah.

Namun, prosedur itu dilewatkan oleh panitia pemilihan sehingga Pilwabup Bekasi disebut melanggar prosedur.

Baca Juga: Panik Bukan Main Anaknya Diterkam Musang Peliharannya, Melaney Ricardo: Aku Paksa ke IGD

”Harus diusulkan dua calon ke DPRD, harusnya mekanismenya seperti itu, wajib diklarifikasi oleh DPRD. Saya melihat prosedural dilewatkan,” kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat