PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap anggota sindikat pembobol truk dan mobil. Para pelaku merupakan spesialis pembobol kendaraan di rest area di Provinsi Jawa Barat, Banten, Jakarta, dan Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar telah menerima sebanyak 18 laporan dari masyarakat terkait kasus pembobolaan mobil. Laporan tersebut diterima sejak Juni 2021 lalu hingga 22 April 2022.
"Jadi ada dua kelompok, yang satu spesialis pembobol truk dan satu lagi pembobol kendaraan pribadi biasa. Totalnya ada 7 tersangka yang diamankan dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Kamis 28 April 2022.
Baca Juga: Momen Ramadhan, Oli Evalube Gelar Kegiatan Amal di 5 Kota
Ibrahim mengatakan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku mencari target pembobolan dengan berputar-putar di rest area. Kemudian mereka memarkirkan kendaraannya di sebelah mobil yang akan menjadi target pembobolan.
"Mereka mencari dan berputar-putar di rest area, lalu kemudian mereka parkir di sebelah mobil yang kosong. Mereka menjebol pintu dengan kunci astag. Dalam sehari mereka bisa beberapakali melakukan aksi itu," kata Ibrahim.
Di tempat yang sama, Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan, tiga pelaku di antaranya ditangkap di Gerbang Tol Pasirkoja, Kota Bandung. Aksi penangkapan ketiga orang itu sempat viral karena terjadi cukup menegangkan.
"Sebelum penangkapan tim kita sudah membututi mereka di ruas tol di Cirebon. Tapi mereka bermanuver dan tim mempertimbangkan adanya resiko apabila penangkapan dilakukan di jalan tol. Jadi pilihannya kita hadang mereka ketika mau masik pintu gerbang tol agar tidak menimbulkan laka lantas dan resiko lainnya," kata dia.
Terkini Lainnya
Tags
mobil
Polda Jabar
truk
pembobol
sindikat
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Periksa 121 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka
Demo Mahasiswa Digelar Besok, Polda Jabar Tekankan Polisi Tak Boleh Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi
Dua Pengeroyok Ade Armando Warga Bogor-Sukabumi, Polda Jabar Siap Bantu Penyelidikan
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Jabar oleh DPC Peradi Kota Bandung
Jelang Lebaran 2022, Polda Jabar Beri Pesan bagi Masyarakat yang Mudik Pakai Motor
Terkini
ASN Wanita Diduga Pemeran Video Asusila Pindah Tugas dari Sumut ke Jabar, Ini Alasannya
Diamankan Polisi Usai Konvoi Ugalan-ugalan, Belasan Pemotor Remaja di Ciamis Diserahkan ke Keluarga
ASN Jabar Diduga Pemeran Wanita Video Asusila Terancam Dipecat
BKD Jabar Panggil Wanita ASN yang Diduga Jadi Pemeran Video Asusila
Polisi Main Judi Online di Bekasi, Siap-siap Ditindak Provos
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Prediksi Skor Spanyol vs Jerman di Perempat Final Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
Kabar Daerah
Umar Ahmad dan Herman HN Disebut Bakal Berduet di Pilgub Lampung, Siapa Cagubnya?
Inilah Alasan PKB Pertimbangkan Dukung Sandiaga Uno di Pilgub Jabar
Jelang PSU DPD RI Dapil Sumbar, Pj Walkot Padang Beri Perintah Para Camat
Kodim 0617 Majalengka Mendapat 250 Pompa Air dengan Sistem Sewa Pinjam bagi Para Petani
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022