kievskiy.org

Kasus Injak Al-Qur'an, Pasutri Sukabumi Dibekuk Saat Asyik Berwisata

Ilustrasi penangkapan. Pasutri di Sukabumi pelaku dan penyebar video injak Al-Qur'an dibekuk pihak kepolisian.
Ilustrasi penangkapan. Pasutri di Sukabumi pelaku dan penyebar video injak Al-Qur'an dibekuk pihak kepolisian. /Pixabay/AlLes Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sepasang suami istri berinisial DER (25) dan SR (24) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota usai video yang merekam aksi menginjak Al-Qur'an viral di media sosial.

DER dan SR dikabarkan sedang berwisata di Pantai Pelabuhanratu saat polisi bergerak mencari keberadaan mereka.

Lantaran video viral itu telah memicu kemarahan publik dan diduga mengandung konten penistaan agama, polisi bergegas mengamankan para pelaku.

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei 2022 di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi.

Baca Juga: Pulau Hantu Muncul di Google Maps tapi Tidak Ada di Dunia Nyata, Para Ahli Dibuat Bingung

Meski dalam video tersebut DER, orang yang menginjak Al-Qur'an sempat mengumpat Muslim, dari hasil pemeriksaan Pasutri itu tidak bermaksud menistakan agama.

Keduanya juga diketahui sama-sama memeluk agama Islam.

Ada pun alasan DER nekat menginjak Al-Qur'an karena sang istri menyuruhnya sebagai bentuk komitmen tak mengulangi kesalahan yang sama dalam rumah tangga mereka.

Namun, saat berlibur di Pelabuhanratu, DER diduga kembali membuat salah hingga SR pun kesal dan mengunggah video tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat